ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
BAROKAH
DESA : SAWAHAN
KECAMATAN : NGEMPLAK
KABUPATEN : BOYOLALI
PROPINSI : JAWA TENGAH
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PROYEK
PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN (PNPM-P2KP)
KONSULTAN MANAJEMEN WILAYAH (KMW) XIII
JAWA TENGAH
Anggaran Dasar (AD)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
BAROKAH
Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali
MUKADIMAH
Permasalahan kemiskinan yang ada selama ini tidak lepas dari lemahnya kedudukan dan peran masyarakat dalam tatanan berbangsa dan bernegara. Untuk itu upaya menguatkan kedudukan dan peran masyarakat dalam bentuk pembangunan masyarakat warga (civil society) menjadi sangat mendesak pada saat ini dan masa akan datang sebagai tatanan baru kehidupan masyarakat dimana masyarakat berhimpun dan bekerja sama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat sendiri termasuk permasalahan kemiskinan.
Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) merupakan program pemerintah untuk menanggulangi dan mengentaskan kemiskinan di perkotaan dengan berbasis pada pemberdayaan institusi masyarakat. Proyek ini meyakini bahwa penanggulangan kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dengan memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menngenali masalah kemiskinan beserta problematikanya, merencanakan penanggulangannya, melaksanakan & mengendalikan pelaksanaan kegiatan penaggulangan kemiskinan secara bersama-sama.
Untuk itu pembangunan institusi masyarakat menjadi kegiatan yang sangat penting dalam melaksanakan P2KP ini sebagai perwujudan perhimpunan warga yang dipimpin secara kolektif yang diharapkan mampu bekerja secara otonom dan menjadi suritauladan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.
Peran aktif masyarakat sebagai pemilik gagasan, penentu keputusan dan pelaksana pembangunan, perlu diatur dalam sebuah tatanan yang disepakati bersama masyarakat, guna dijadikan pedoman dan acuan bersama antara perencana, pelaku dan pengawas maka perlu dituang ke dalam sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seperti tersebut tersebut dibawah ini :
BAB I
Pasal 1
Pengertian
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1. BKM, adalah Badan Keswadayaan Masyarakat sebuah kelembagaan yang dirancang dan dibentuk untuk membangun kembali ikatan-ikatan sosial daerah solidaritas sosial sesama warga masyarakat agar mampu mengatasi kemiskinan secara mandiri
2. Rembug Warga adalah musyawarah yang dihadiri seluruh elemen anggota masyarakat untuk membahas masalah-masalah sosial dan kemiskinan yang ada di masyarakat setempat.
3. FGD adalah singkatan dari Focussed Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah (DKT)
4. KSM adalah Kelompok Sawadaya Masyarakat yang merupakan Kelompok masyarakat sasaran kegiatan dan berada langsung di bawah pembinaan BKM
5. UPK adalah Unit Pengelola Keuangan sebagai gugus pengurus dari BKM
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dengan nama BAROKAH untuk selanjutnya disebut BKM BAROKAH,
Pasal 3
Bentuk
1. Bentuk Orgasnisasi ini adalah paguyuban Warga yang mempunyai sifat kepemimpinan kolektif.
2. BKM adalah milik seluruh masyarakat dan bukan milik pemerintah, perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, sehingga yang diberi kuasa untuk melakukan penandatanganan dokumen resmi, rekeninng bank, atau administrasi lainnya berkaitan dengan aktivitas legal formal BKM, hanya bersifat mewakili dan tidak berhak megintervensi kebijakan BKM serta tidak memiliki hak atas asset tetap maupun bergerak BKM di kemudian hari.
Pasal 4
Waktu
BKM ini dibentuk pada hari Kamis Tanggal 15 bulan November tahun 2007 dan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 5
Kedudukan
BKM BAROKAH berkedudukan di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.
Pasal 6
Wilayah Kerja
BKM Mempunyai wilayah kerja di tingkat desa
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
Azas
BKM BAROKAH berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 8
Landasan
Landasan operasional BKM adalah AD/ART yang dituangkan dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan
Pasal 9
Sifat Organisasi
1. BKM ini bersifat otonom dalam nilai luhur universal kemanusiaan, tidak berafiliasi ke pihak manapun baik partai, golongan, suku, agama dan pemerintah, karenanya setiap kebijakan yang diambil BKM tidak diintervensi atau dipengaruhi pihak manapun juga.
2.BKM saling mengkoordinasikan kegiatannya dengan pihak-pihak lain, baik swasta maupun pemerintah khususnya program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
3. BKM bertanggung jawab kepada Rembug Warga yang dilakukan minimal satu tahun sekali.
4. Penyampaian pertanggungjawaban kegiatan dilakukan dalam Musyawarah Rembug Warga yang disebut sebagai Rembug Warga Tahunan (RWT).
5. Tata cara pelaksanaan Rembug Warga Tahunan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI-NILAI
Pasal 10
Visi
Visi BKM BAROKAH adalah masyarakat mampu membangun keterkaitan dengan berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan secara terpadu, mandiri, efektif dan berkelanjutan.
Pasal 11
Misi
Misi BKM BAROKAH adalah memberdayakan masyarakat Desa/kemampuan masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan kapasitas, penyediaan sumber daya, dan membudayakan kemitraan yang sinergis antara masyarakat dengan pelaku-pelaku pembangunann lokal lainnya.
Pasal 12
Prinsip-prinsip
BKM BAROKAH dalam menjalankan kegiatannya menggunakan prinsip :
1. Demokrasi
2. Partisipasi
3. Transparansi dan Akuntabilitas (Manajemen terbuka)
4. Desentralisasi
5. Universal (menyeluruh)
Pasal 13
Nilai-nilai
BKM BAROKAH dalam setiap kegiatannya mengembangkan nilai-nilai kema-nusiaan sebagai beriku
1. Keadilan
2. Kejujuran
3. Kesetaraan
4. Dapat dipercaya
5. Ikhlas/kerelawanan
6. Kebersamaan dalam keragaman
BAB V
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 14
Fungsi
Dalam masalah penanggulangan kemiskinan BKM berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis, pusat Konsultasi dan Fasilitasi pembangunan, sarana informasi dan komunikasi, pusat advokasi integrasi kebutuhan program masyarakat dengan kebijakan atau program pemeritah setempat.
Pasal 15
Tujuan
1. Tujuan jangka panjang adalah sebagai wadah bagi proses pengambilan keputusan tertinggi di tingkat masyarakat yang memiliki tugas dan misi menangani berbagai persoalan kehidupan masyarakat, terutama persoalan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan secara berkelajutan.
2. Tujuan jangka pendek adalah membahas dan menyusun prioritas pendanaan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan KSM berikut perguliran dana yag keberadaannya merupakan prasyarat penyaluran dana bagi masyarakat miskin.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
1. Keanggotaan BKM bersifat sukarela dan keikhlasan
2. Kriteria dan syarat keanggotaan BKM disusun masyarakat setempat didasarkan pada sifat dan nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan seorang seperti tertuang dalam pasal 13
3. Sesuai keanggotaan dalam BKM diharapkan dapat memenuhi berbagai elemen/unsur masyarakat yang ada dengan tetap melibatkan masyarakat Pra KS dan KS1 serta kaum perempuan.
4. Jumlah anggota 13 orang, yang dipilih melalui RWT baik secara langsung, rahasia, dan atau melalui musyawarah untuk mufakat tanpa pencalonan dan kampanye atau rekayasa.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Pasal 17
Perangkat Organisasi
BKM memiliki perangkat organisasi yang meliputi :
1. Musyawarah/Rembug warga
2. Musyawarah Anggota
3. Sekertariat
5. Unit-unit Pelaksana
Pasal 18
Musyawarah Warga
1. Rembug Warga tahunan diadakan sekurang-kuragnya 1 tahun sekali
2. Rembug Warga tahunan dilakukan dalam rangka pertanggungjawaban BKM atas kegiatan selama satu tahun berjalan.
3. Teknis pelaksanaan dan tatacara Rembug Warga Tahunan diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga.
Pasal 19
Musyawarah Warga Luar Biasa
1. Rembug Warga luar biasa dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan AD/ART
2. Rembug Warga luar biasa bisa diusulkan oleh anggota BKM maupun masyarakat
3. Tata cara Rembug Warga luar biasa diatur dalam ART
Pasal 20
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah aggota BKM diadakan minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan
2. Musyawarah Anggota dilakukan untuk membahas segala permasalahan tenntang kemiskinan, dan merumuskan kebijakan yang harus diambil berkenaan hal tersebut.
3. Teknis pelaksanaan dan tata cara musyawarah anggota diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga.
BAB VIII
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Quorum
1. Musyawarah anggota dan sidang-sidangnya dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota BKM .
2. Syarat dan ketentuan lain tentang Musyawarah Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKM
3. Rembug Warga Tahunan dianggap memeuhi quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta terundang.
4. Ketentuan dan pengaturan tentang Rembug Warga Tahunan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Keputusan
1. Keputusan yag diambil pada saat musyawarah anggota BKM maupun Rembug Warga Tahunan diusahakan atas dasar kebijaksanaan yang adil secara musyawarah dan mufakat
2. Bila keputusan dengan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3. Pengambilan Keputusan dengan suara terbanyak dianggap syah apabila didukung oleh sekurang kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah yang hadir.
BAB IX
PENGELOLA KEUANGAN
Pasal 23
1. BKM tidak mengelola dana secara teknis, baik berupa dana bantuan dari pemerintah maupun dari pihak-pihak lain yang sah.
2. Pengelola keuangan BKM secara teknis dilakukan oleh sebuah unit yang disebut Unit Pengelola Keuangan
3. Unit Pengelola Keuangan berkedudukan sebagai gugus tugas dari BKM yang hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh musyawarah anggota.
4. UPK bertanggung jawab kepada musyawarah anggota BKM.
Pasal 24
PERAN DAN FUNGSI UPK
1. UPK mempunyai peran sebagai pelaksana kegiatan pengelolaan keuangan yang telah digariskan oleh musyawarah anggota BKM.
2. UPK berfungsi sebagai penjaga tertib administrasi keuangan dalam kaitannya dengan pemanfaatan dana P2KP maupun dana lainnya.
Pasal 25
TUGAS-TUGAS UPK
1. UPK bertugas melakukan survey dan study kelayakan (FGD Kebutuhan) atas proposal yang diajukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengguna manfaat dana P2KP
2. Hasil penilaian proposal diberikan kepada musyawarah anggota BKM untuk dimintakan keputusannya
3. Menyalurkan dana pinjaman atau dana lainnya sesuai dengan perse-tujuan BKM dengan memperhatikan kondisi keuagan yang ada
4. Melakukan pencatatan administrasi keuangan baik masuk maupun keluar dari dana pinjaman bergulir atau dana lainnya.
5. Menyelenggarakan peringkasan segala trasaksi yang ada secara teratur dan periodik.
6. Menyusun laporan keuangan selama periode tertentu meliputi neraca, rugi/laba dan perubahan modal dan melaporkan pada musyawarah anggota BKM dan Masyarakat.
7. Menunjukkan informasi keuangan sewaktu-waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan apabila diperlukan.
8. Menginformasikan segala kegiatan pengelolaan keuangan kepada instansi–instansi pemeritah yang terkait (pemerintah Kelurahan, PJOK, Bappeda) dan instansi lainnya (KMW, Forum BKM).
Pasal 26
Unit-unit Lainnya
BKM dapat membentuk Unit Pengembangan Ekonomi, Unit Pengembangan Lingkungan dan Perumahan, Unit Penanganan Sosial, Unit Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Unit Pengaduan Masyarakat atau unit-unit yang lain sesuai dengan kebutuhan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 27
Ketentuan Pembubaran
1. Pembubaran BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Rembug Warga yang khusus membahas pembubaran BKM dan diadakan atas dasar permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh anggota BKM dan atau warga masyarakat
2. Menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar pasal 2 ayat (3) keputusan pembubaran BKM dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 peserta yang hadir yang terdiri dari elemen masyarakat dan anggota BKM
3. Tata cara pembubaran BKM yang diusulkan oleh masyarakat diatur dalam ART
4. Seluruh aset baik barang bergerak maupun tetap yang dikelola BKM harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam rembug warga.
5. Tata cara pertanggungjawaban atas asset bergerak dan tetap yang dikelola BKM diatur dalam ART.
Pasal 28
Penutup
1. Segala ketentuan yang menyangkut kegiatan maupun kebijakan penanggulangan masalah kemiskinan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam ketentuan ART
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Rembug Warga Masyarakat Desa Sawahan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SAWAHAN
Tanggal : 15 November 2007
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
BAROKAH
Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali
BAB I
Pasal 1
LAMBANG DAN CAP
1. BKM memiliki lambang/Logo yang berbetuk :
Pasal 2
1. BKM memiliki kesekretariatan, yang tempatnya berkedudukan di wilayah Desa Sawahan
2. Untuk pertama kalinya koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM dipilih pada saat rapat pembentukan BKM.
3. Koordinaor dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM ditentukan pada musyawarah anggota maupun rembug warga tahuan terakhir dilaksanakan dan atau secara periodik sesuai dengan kebutuhan BKM
4. Koordinator dan sekretaris kepemimpian kolektif BKM yang terpilih tersebut menjalankan fungsi koordinasi dan fungsi kesekretariatan sampai dengan musyawarah berikutnya.
5. Biaya-biaya yang timbul dalam kegiatan BKM dalam bidang keadministrasian ditanggung oleh UPK selaku satu-satunya pengelola keuangan BKM
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kedudukan
1. Anggota BKM berkedudukan sebagai wakil masyarakat, khususnya masyarakat miskin di desa setempatyang menyuarakan kepentingan dan keluhan masyarakat miskin
2. Anggota BKM secara kelembagaan melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan yang diambil
Pasal 4
Syarat
Untuk menjadi anggota BKM, disyaratkan sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia bertempat tinggal di desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Calon anggota BKM memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Jujur dan Adil
b. Demokratis
c. Bertanggungjawab
d. Mampu dan mau
e. Mempunyai komitmen terhadap permasalahan kemiskinan
f. Memperoleh dukungan masyarakat
g. Berjiwa sukarela dan ikhlas.
Pasal 5
Proses Pemilihan
1. Calon anggota harus hadir pada acara pemilihan anggota BKM dalam RWT
2. Calon yang diajukan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ART pasal 4
3. Dalam RWT proses pemilihan anggota BKM melalui rangking.
4. Peserta yang hadir meliputi unsur-unsur/elemen-elemen masyarakat yang ada dengan melibatkan semaksimal mungkin peran serta masyarakat Pra KS dan KS 1 serta kaum perempuan, sesuai dengan pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar
5. Dalam hal pemilihan anggota BKM secara tertutup dan langsung maupun secara musyawarah untuk mufakat tata cara pemilihan diputuskan dalam sidang pleno dalam RWT dan sesuai SOP Pembangunan BKM yang telah ditetapkan PNPM-P2KP
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian anggota dilakukan kepada anggota yang :
a. Melakukan perbuatan pidana maupun perdata
b. Tidak dapat menjaga nama baik BKM
c. Menyalahgunakan wewenang sebagai anggota
d. Karena sesuatu hal tidak dapat aktif mengikuti kegiatan BKM
e. Tidak mentaati AD/ART
2 Anggota yang memenuhi Pasal 6 ayat (1), kepadanya diberikan Surat Peringatan I, II, III, serta diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri pada setiap kali surat peringatan.
3. Hak untuk pembelaan diri hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota BKM yang sedikit-dikitnya dihadiri oleh 2/3 anggota BKM
Pasal 7
Penggantian Anggota Antar Waktu
1. Dalam hal terjadinya pemberhentian, maka penggantian dilakukan melalui musyawarah anggota yang dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan anggota
2. Pencalonan anggota antar waktu diusulkan melalui musyawarah anggota BKM selanjutnya dilakukan dan diputuskan dalam RWT
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota BKM berhak untuk mengeluarkan pikiran maupun pendapat dan memiliki hak suara.
2. Anggota berkewajiban sebagai berikut :
a. Mentaati AD/ART serta keputusan BKM
b. Menjunjung nama baik BKM
c. Menghadiri pertemuan yag telah dijadwalkan oleh BKM
d. Mewakili BKM untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan
Pasal 9
Masa Bakti Anggota
Masa bakti anggota 2 ( dua ) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu masa periode.
Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan BKM berakhir karena :
a. Mengundurkan diri
b. BKM dibubarkan
c. Meninggal dunia
d. Masa bakti berakhir
e. Diberhentikan
f. Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah desa yang diakui dan disaksikan masyarakat setempat.
2. Dalam hal terjadinya pengunduran diri anggota sebagaimana butir (a) ayat (1) maka anggota yang mengundurkan diri harus melakukan pengajuan secara tertulis pada musyawarah anggota BKM yang diselenggarakan khusus untuk itu.
3. Surat pengajuan pengunduran diri disampaikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan musyawarah anggota BKM.
4. Pengunduran diri anggota diterima apabila disetujui olek minimal ½ ditambah 1 dari jumlah anggota BKM.
5. Apabila keanggotaan telah berakhir otomatis hak sebagai anggota BKM gugur dan tidak menuntut apapun
BAB III
MUSYAWARAH, HAK SUARA, QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Rembug Warga Tahunan
1. Musyawarah anggota BKM membentuk Tim Panitia yang bertugas khusus utuk mengadakan rembug warga tahunan
2. Rembug warga Tahunan diadakan minimal sekali dalam setahun dengan agenda pembahasan:
a. Pertanggungjawaban BKM kepada masyarakat
b. Pembentukan tim verifikasi bila diperlukan
c. Menetapkan rencana kegiatan/kerja, RAB tahun berikutnya
d. Peninjauan dan atau pemilihan koordinator kepemimpinan kolektif BKM
e. Menetapkan AD/ART daerah perubahannya.
f. Dan hal-hal lain yang dipandang perlu
3. Rembug warga Tahunan diadakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah tutup buku dilakukan
4. Yang diundang Dalam RWT yaitu seluruh unsur/elemen masyarakat, dengan melibatkan semaksimal mungkin warga Pra KS dam KS serta kaum perempuan
5. Pemberitahuan/undangan disampaikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum hari pelaksanaan bersama-sama dengan ringkasan laporan pertanggungjawaban BKM
Pasal 12
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah anggota dihadiri oleh anggota BKM
2. Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota
3. Musyawarah anggota dipimpin oleh seorang koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM
4. Untuk pertama kalinya koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM dipilih pada saat pembentukan BKM dan bertanggung jawab pada musyawarah yang akan diselenggarakan berikutnya.
5. Musyawarah anggota BKM memiliki agenda utama yaitu :
a Laporan kemajuan kegiatan dan usaha-usaha yang dilakukan
b. Kendala-kendala yang dihadapi
c. Laporan perkembangan keuangan
d. Peninjauan kembali koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM sebagai penanggung jawab pelaksanaan musyawarah berikutnya.
e. Dalam hal-hal lain yang dipandang perlu berkaitan dengan masalah penanggulangan kemiskinan.
Pasal 13
Hak Suara
1. Dalam pemungutan suara setiap anggota BKM mempuyai 1 (satu) suara
2. Kehadiran daerah hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
3. Tata cara pemungutan suara dapat dilakukan degan sistem terbuka atau tertutup apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai.
4. Penentuan sistem pemungutan suara dilakukan melalui musyawarah
5. Alat-alat pelaksanaan pemungutan suara secara tertutup disiapkan oleh tim panitia RWT
6. Susunan acara dan tata tertib musyawarah disiapkan oleh Tim Panitia RWT
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Dana
1. Sesuai dengan pasal 23 Anggaran Dasar, BKM membentuk Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang `` bertugas khusus mengelola keuangan.
2. Keuangan BKM sebagai mana diatur dalam ayat (1) diperoleh dari :
a. Dana bantuan masyarakat miskin dalam program P2KP
b. Pendapatan-pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 15
Jasa Pinjaman
1. Besarnya bunga pinjaman 1,5 % sesuai dengan Pedoman Umum P2KP
2. Pendapatan BKM dimanfaatkan untuk :
Biaya operasional yang terdiri dari :
Rapat BKM : 5 %
ATK : 5 %
Insentif UP & Sekretaris : 25 %
Biaya Audit, RWT : 5 %
Biaya Inventaris, Penyusutan dan Transportasi : 10 %
Jumlah : 50 %
a. Biaya sosial dan pelatihan KSM : 10 %
b. Biaya perbaikan sarana dan prasarana : 5 %
c. Laba untuk penguatan modal : 35 %
Jumlah : 50 %
Total : 100 %
3. Biaya operasional maksimal adalah 50% dari total pendapatan BKM (baik dari jasa atau yang lainnya) ditambah BOP sesuai kategori BLM (Kecil/200 Juta adalah 5 Juta Rupiah, Sedang/300 Juta adalah 7,5 juta, Besar/500 juta adalah 10 juta) yang diterima pada saat pencairan dari KPPN
Pasal 16
Pengelola
1. Pengelola keuangan yang dilakukan oleh UPK terdiri dari :
a. Manager UPK
b. Administrasi
c. Juru tagih
2. Kriteria dan syarat menjadi pengelola UPK disamping memenuhi pasal 4 ART, juga harus memiliki kemampuan di bidang keuangan dan pembukuan
3. Pelaksana Unit Pengelola Keuangan dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh BKM melalui musyawarah anggota
4. Masa kerja UPK ditentukan besarnya imbalan prestasi yang diberikan kepada pelaksana UPK dengan memperhatikan bobot tugas dan tanggung jawab, serta prosentase alokasi pemanfaatan jasa/bunga seperti dalam pasal 15 ayat (3) ART
5. Insentif UPK diambilkan dari laba UPK tiap bulan sebanyak 30%
Pasal 17
Sanksi
1. Musyawarah anggota BKM dapat menjatuhkan sanksi terhadap segala bentuk penyelewengan yang dilakukan pelaksana UPK, anggota KSM maupun anggota BKM
2. Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan diatur dan ditentukan melalui musyawarah anggota BKM
BAB V
REFERENDUM
Pasal 18
1. Apabila BKM dalam melaksanakan tugasnya menyimpang atau tidak sesuai dengan prinsip, nilai maupun visi dan misi P2KP, masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui referendum.
2. Memperhatikan pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar, masyarakat dapat mengusulkan pembubaran BKM melalui Referendum yang diadakan untuk itu.
3. Tata cara pelaksaaan Referendum diataur dalam ketetapan musyawarah BKM
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur sendiri oleh musyawarah anggota sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggara Rumah Tangga.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh musyawarah/rembug warga di Sawahan pada hari Kamis Tanggal 15 Bulan November tahun 2007dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sawahan
Pada tanggal : 15 Januari 2011
( Setyo Yulianto, SE )
Koord./Anggota BKM
1. BKM memiliki kesekretariatan, yang tempatnya berkedudukan di wilayah Desa Sawahan
2. Untuk pertama kalinya koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM dipilih pada saat rapat pembentukan BKM.
3. Koordinaor dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM ditentukan pada musyawarah anggota maupun rembug warga tahuan terakhir dilaksanakan dan atau secara periodik sesuai dengan kebutuhan BKM
4. Koordinator dan sekretaris kepemimpian kolektif BKM yang terpilih tersebut menjalankan fungsi koordinasi dan fungsi kesekretariatan sampai dengan musyawarah berikutnya.
5. Biaya-biaya yang timbul dalam kegiatan BKM dalam bidang keadministrasian ditanggung oleh UPK selaku satu-satunya pengelola keuangan BKM
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kedudukan
1. Anggota BKM berkedudukan sebagai wakil masyarakat, khususnya masyarakat miskin di desa setempatyang menyuarakan kepentingan dan keluhan masyarakat miskin
2. Anggota BKM secara kelembagaan melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan yang diambil
Pasal 4
Syarat
Untuk menjadi anggota BKM, disyaratkan sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia bertempat tinggal di desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Calon anggota BKM memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Jujur dan Adil
b. Demokratis
c. Bertanggungjawab
d. Mampu dan mau
e. Mempunyai komitmen terhadap permasalahan kemiskinan
f. Memperoleh dukungan masyarakat
g. Berjiwa sukarela dan ikhlas.
Pasal 5
Proses Pemilihan
1. Calon anggota harus hadir pada acara pemilihan anggota BKM dalam RWT
2. Calon yang diajukan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ART pasal 4
3. Dalam RWT proses pemilihan anggota BKM melalui rangking.
4. Peserta yang hadir meliputi unsur-unsur/elemen-elemen masyarakat yang ada dengan melibatkan semaksimal mungkin peran serta masyarakat Pra KS dan KS 1 serta kaum perempuan, sesuai dengan pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar
5. Dalam hal pemilihan anggota BKM secara tertutup dan langsung maupun secara musyawarah untuk mufakat tata cara pemilihan diputuskan dalam sidang pleno dalam RWT dan sesuai SOP Pembangunan BKM yang telah ditetapkan PNPM-P2KP
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian anggota dilakukan kepada anggota yang :
a. Melakukan perbuatan pidana maupun perdata
b. Tidak dapat menjaga nama baik BKM
c. Menyalahgunakan wewenang sebagai anggota
d. Karena sesuatu hal tidak dapat aktif mengikuti kegiatan BKM
e. Tidak mentaati AD/ART
2 Anggota yang memenuhi Pasal 6 ayat (1), kepadanya diberikan Surat Peringatan I, II, III, serta diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri pada setiap kali surat peringatan.
3. Hak untuk pembelaan diri hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota BKM yang sedikit-dikitnya dihadiri oleh 2/3 anggota BKM
Pasal 7
Penggantian Anggota Antar Waktu
1. Dalam hal terjadinya pemberhentian, maka penggantian dilakukan melalui musyawarah anggota yang dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan anggota
2. Pencalonan anggota antar waktu diusulkan melalui musyawarah anggota BKM selanjutnya dilakukan dan diputuskan dalam RWT
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota BKM berhak untuk mengeluarkan pikiran maupun pendapat dan memiliki hak suara.
2. Anggota berkewajiban sebagai berikut :
a. Mentaati AD/ART serta keputusan BKM
b. Menjunjung nama baik BKM
c. Menghadiri pertemuan yag telah dijadwalkan oleh BKM
d. Mewakili BKM untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan
Pasal 9
Masa Bakti Anggota
Masa bakti anggota 2 ( dua ) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu masa periode.
Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan BKM berakhir karena :
a. Mengundurkan diri
b. BKM dibubarkan
c. Meninggal dunia
d. Masa bakti berakhir
e. Diberhentikan
f. Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah desa yang diakui dan disaksikan masyarakat setempat.
2. Dalam hal terjadinya pengunduran diri anggota sebagaimana butir (a) ayat (1) maka anggota yang mengundurkan diri harus melakukan pengajuan secara tertulis pada musyawarah anggota BKM yang diselenggarakan khusus untuk itu.
3. Surat pengajuan pengunduran diri disampaikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan musyawarah anggota BKM.
4. Pengunduran diri anggota diterima apabila disetujui olek minimal ½ ditambah 1 dari jumlah anggota BKM.
5. Apabila keanggotaan telah berakhir otomatis hak sebagai anggota BKM gugur dan tidak menuntut apapun
BAB III
MUSYAWARAH, HAK SUARA, QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Rembug Warga Tahunan
1. Musyawarah anggota BKM membentuk Tim Panitia yang bertugas khusus utuk mengadakan rembug warga tahunan
2. Rembug warga Tahunan diadakan minimal sekali dalam setahun dengan agenda pembahasan:
a. Pertanggungjawaban BKM kepada masyarakat
b. Pembentukan tim verifikasi bila diperlukan
c. Menetapkan rencana kegiatan/kerja, RAB tahun berikutnya
d. Peninjauan dan atau pemilihan koordinator kepemimpinan kolektif BKM
e. Menetapkan AD/ART daerah perubahannya.
f. Dan hal-hal lain yang dipandang perlu
3. Rembug warga Tahunan diadakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah tutup buku dilakukan
4. Yang diundang Dalam RWT yaitu seluruh unsur/elemen masyarakat, dengan melibatkan semaksimal mungkin warga Pra KS dam KS serta kaum perempuan
5. Pemberitahuan/undangan disampaikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum hari pelaksanaan bersama-sama dengan ringkasan laporan pertanggungjawaban BKM
Pasal 12
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah anggota dihadiri oleh anggota BKM
2. Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota
3. Musyawarah anggota dipimpin oleh seorang koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM
4. Untuk pertama kalinya koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM dipilih pada saat pembentukan BKM dan bertanggung jawab pada musyawarah yang akan diselenggarakan berikutnya.
5. Musyawarah anggota BKM memiliki agenda utama yaitu :
a Laporan kemajuan kegiatan dan usaha-usaha yang dilakukan
b. Kendala-kendala yang dihadapi
c. Laporan perkembangan keuangan
d. Peninjauan kembali koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM sebagai penanggung jawab pelaksanaan musyawarah berikutnya.
e. Dalam hal-hal lain yang dipandang perlu berkaitan dengan masalah penanggulangan kemiskinan.
Pasal 13
Hak Suara
1. Dalam pemungutan suara setiap anggota BKM mempuyai 1 (satu) suara
2. Kehadiran daerah hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
3. Tata cara pemungutan suara dapat dilakukan degan sistem terbuka atau tertutup apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai.
4. Penentuan sistem pemungutan suara dilakukan melalui musyawarah
5. Alat-alat pelaksanaan pemungutan suara secara tertutup disiapkan oleh tim panitia RWT
6. Susunan acara dan tata tertib musyawarah disiapkan oleh Tim Panitia RWT
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Dana
1. Sesuai dengan pasal 23 Anggaran Dasar, BKM membentuk Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang `` bertugas khusus mengelola keuangan.
2. Keuangan BKM sebagai mana diatur dalam ayat (1) diperoleh dari :
a. Dana bantuan masyarakat miskin dalam program P2KP
b. Pendapatan-pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 15
Jasa Pinjaman
1. Besarnya bunga pinjaman 1,5 % sesuai dengan Pedoman Umum P2KP
2. Pendapatan BKM dimanfaatkan untuk :
Biaya operasional yang terdiri dari :
Rapat BKM : 5 %
ATK : 5 %
Insentif UP & Sekretaris : 25 %
Biaya Audit, RWT : 5 %
Biaya Inventaris, Penyusutan dan Transportasi : 10 %
Jumlah : 50 %
a. Biaya sosial dan pelatihan KSM : 10 %
b. Biaya perbaikan sarana dan prasarana : 5 %
c. Laba untuk penguatan modal : 35 %
Jumlah : 50 %
Total : 100 %
3. Biaya operasional maksimal adalah 50% dari total pendapatan BKM (baik dari jasa atau yang lainnya) ditambah BOP sesuai kategori BLM (Kecil/200 Juta adalah 5 Juta Rupiah, Sedang/300 Juta adalah 7,5 juta, Besar/500 juta adalah 10 juta) yang diterima pada saat pencairan dari KPPN
Pasal 16
Pengelola
1. Pengelola keuangan yang dilakukan oleh UPK terdiri dari :
a. Manager UPK
b. Administrasi
c. Juru tagih
2. Kriteria dan syarat menjadi pengelola UPK disamping memenuhi pasal 4 ART, juga harus memiliki kemampuan di bidang keuangan dan pembukuan
3. Pelaksana Unit Pengelola Keuangan dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh BKM melalui musyawarah anggota
4. Masa kerja UPK ditentukan besarnya imbalan prestasi yang diberikan kepada pelaksana UPK dengan memperhatikan bobot tugas dan tanggung jawab, serta prosentase alokasi pemanfaatan jasa/bunga seperti dalam pasal 15 ayat (3) ART
5. Insentif UPK diambilkan dari laba UPK tiap bulan sebanyak 30%
Pasal 17
Sanksi
1. Musyawarah anggota BKM dapat menjatuhkan sanksi terhadap segala bentuk penyelewengan yang dilakukan pelaksana UPK, anggota KSM maupun anggota BKM
2. Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan diatur dan ditentukan melalui musyawarah anggota BKM
BAB V
REFERENDUM
Pasal 18
1. Apabila BKM dalam melaksanakan tugasnya menyimpang atau tidak sesuai dengan prinsip, nilai maupun visi dan misi P2KP, masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui referendum.
2. Memperhatikan pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar, masyarakat dapat mengusulkan pembubaran BKM melalui Referendum yang diadakan untuk itu.
3. Tata cara pelaksaaan Referendum diataur dalam ketetapan musyawarah BKM
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur sendiri oleh musyawarah anggota sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggara Rumah Tangga.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh musyawarah/rembug warga di Sawahan pada hari Kamis Tanggal 15 Bulan November tahun 2007dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sawahan
Pada tanggal : 15 Januari 2011
( Setyo Yulianto, SE )
Koord./Anggota BKM