Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) merupakan program pemerintah untuk menanggulangi dan mengentaskan kemiskinan di perkotaan dengan berbasis pada pemberdayaan institusi masyarakat. Proyek ini meyakini bahwa penanggulangan kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dengan memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menngenali masalah kemiskinan beserta problematikanya, merencanakan penanggulangannya, melaksanakan & mengendalikan pelaksanaan kegiatan penaggulangan kemiskinan secara bersama-sama.
Untuk itu pembangunan institusi masyarakat menjadi kegiatan yang sangat penting dalam melaksanakan P2KP ini sebagai perwujudan perhimpunan warga yang dipimpin secara kolektif yang diharapkan mampu bekerja secara otonom dan menjadi suritauladan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.
Peran aktif masyarakat sebagai pemilik gagasan, penentu keputusan dan pelaksana pembangunan, perlu diatur dalam sebuah tatanan yang disepakati bersama masyarakat, guna dijadikan pedoman dan acuan bersama antara perencana, pelaku dan pengawas maka perlu dituang ke dalam sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.