KAWASAN PRIORITAS DESA SAWAHAN

( PLPBK-ND )



Berdasarkan hasil analisis wilayah serta rencana pengembangan kawasan sebagaimana dimuat dalam RPLP, maka beberapa kawasan yang perlu diprioritaskan pembangunannya. Kawasan prioritas merupakan contoh / mock up pembangunan berdasarkan rencana yang ditetapkan. Contoh ini diharapkan menjadi referensi desain maupun proses pembangunan pada kawasan-kawasan lain (non prioritas).

Adapun dalam menetapkan kawasan prioritas, terutama di desa sawahan didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu :

Kawasan yang memiliki persoalan-persoalan pembangunan (fisik, sosial dan ekonomi) yang mendesak untuk ditangani (urgent). Kawasan ini biasanya telah mengalami kerusakan. Jika pembangunan pada kawasan ini tidak diprioritaskan maka kerusakan akan semakin parah dan membahayakan keselamatan umum.

Kawasan strategis yaitu kawasan yang memiliki potensi sumberdaya lokal yang lebih tinggi dibandingkan kawasan lainnya dan apabila potensi tersebut didayagunakan, diperkirakan dapat membangkitkan perkembangan atau menjadi triger perkembangan pembangunan fisik, sosial dan ekonomi kelurahan/desa.

Kawasan mendesak untuk diperbaiki/ditangani. Kriteria mendesak merupakan suatu kondisi jika tidak segera ditangani maka dalam waktu dekat akan mengarah pada kerusakan. Kawasan ini berpotensi atau rawan bencana alam.

Kawasan permukiman atau tempat beraktifitas masyarakat miskin.



Setelah dilakukan pemetaan aktifitas dan wilayah, serta mengacu tujuan utama perencanaan yaitu terjadinya transformasi sosial menuju masyarakat madani melalui pembangunan fisik lingkungan sebagai salah satu media penanggulangan kemiskinan, terdapat 5 aktifitas yang harus mendapatkan wadah khusus berdasarkan kriteria diatas. Ke 5 pengembangan aktifitas tersebut adalah :

Pusat olah raga sport center

Penataan koridor jalan utama masuk desa

Rest area

Pasar krempyeng (pasar pagi)

Kandang komunal



jika kemudian dilihat lebih spesifik, ternyata beberapa aktifitas yang perlu dikembangkan letaknya menyebar. Hal ini berbeda dengan pengertian kawasan prioritas yang semestinya berupa kawasan kompak (berada pada satu lokasi). Namun demikian berdasarkan pertimbangan aspek keadilan dan asas taat sasaran untuk program ini, maka apa yang dimaksud dengan kawasan prioritas dalam produk rencana ini bukan berupa kawasan kompak, tetapi lebih berupa spot-spot pembangunan pada suatu kawasan yang lebih luas.
Bertolak dari berbagai pertimbangan diatas, maka wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan prioritas adalah :

I. Pusat olah raga dan penataan pusat ekonomi lokal
Karena terpecahnya desa sawahan oleh jalan tol dan adanya lapangan olah raga yang kurang terawat dan tertata, lapangan olag raga ini bisa dikembangkan sebagai sub pusat kawasan baru.

II. Penataan permukiman di dekat bantaran kereta api
Adanya permukiman padat yang dilalui jalur kereta api pada RW.6 RW.7 dan RW.8, perlu adanya garis sepadan yang jelas agar kedepan permukiman tidak semakin mendesak garis sepadan yang dianjurkan.


III. Kandang kambing komunal dan IPAL
Berdasarkan hasil dari pemetaan swadaya (ps) ternak terbanyak yang berada di desa sawahan adalah ternak kambing. Selain menimbulkan bau yang tidak sedap juga menimbulkan gangguan kesehatan, karena jarak kandang yang berdekatan dengan rumah.

IV. Rest Area
Pemanfaatan Rest Area pada jalan keluar Tol sebagai pusat perdagangan yang bersifat rekreasi.