Kegiatan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLPBK) merupakan pengembangan konsep dan strategi intervensi tingkat lanjut dari proyek penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP) atau yang saat ini dikenal dengan nama PNPM Mandiri Perkotaan. Kegiatan ini lebih banyak menitikberatkan keseimbangan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan, meskipun secara strategis justru menggunakan pembangunan lingkungan untuk membangun sosial dan ekonami.
Oleh karena itu, secara khusus penyediaan dana BLM adalah sebagai stimulan bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan apa yang sudah mereka rencanakan dan sepakati dalam perencanaan partisipatif penataan kembali permukiman, sehingga ‘belajar melalui praktek membangun terjadi dan etika pembangunan ditegakkan’ bukan sekedar wacana.
Bantuan dana ini bukanlah penyediaan dana untuk membiayai seluruh rencana pembangunan yang telah dibuat melainkan dana stimulan untuk belajar praktek melaksanakan pembangunan lingkungan permukiman, sehingga masih diperlukan upaya lanjut untuk menggalang dana sumberdaya dari berbagai pihak lain.
BLM dikegiatan penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLPBK) ini hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang langsung terkait dengan pembangunan/penataan kembali lingkungan permukiman. Jumlah alokasi dana BLM PLPBK untuk masing-masing kelurahan/desa terpilih diinformasikan secara terbuka, sehingga dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat secara transparan.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, ternyata BKM/LKM di suatu kelurahan/desa sasaran dinilai tidak dapat menunjukan kemampuan dan kesungguhan melaksanakan ketentuan/aturan yang ditetapkan, maka alokasi dana yang ada sebagian atau seluruhnya, dapat ditangguhkan atau dibatalkan. Demikian halnya, apabila BKM/LKM tidak mampu mencairkan seluruh alokasi dana BLM PLPBK hingga masa pelaksanaan proyek berakhir, maka sisa alokasi dan BLM PLPBK harus dikembalikan ke kas negara.
Proses pembelajaran masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan dilakukan melalui praktek langsung di lapangan oleh masyarakat sendiri dengan melaksanakan apa yang sudah direncanakan, dipasarkan dan dibangun dengan dukungan salah satu sumber dana yaitu dari dana bantuan langsung masyarakat (BLM).
Harapannya adalah melalui praktek langsung dengan stimulan BLM tersebut, masyarakat mampu mengembangkan lingkungan permukiman melalui terwujudnya peningkatan kualitas dan taraf hidup dalam tata kehidupan perilaku yang berjati diri serta dalam ruang lingkup lingkungan permukiman yang tertata sesuai dengan tiga aspek, yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, secara khusus penyediaan dana BLM adalah sebagai stimulan bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan apa yang sudah mereka rencanakan dan sepakati dalam perencanaan partisipatif penataan kembali permukiman, sehingga ‘belajar melalui praktek membangun terjadi dan etika pembangunan ditegakkan’ bukan sekedar wacana.
Bantuan dana ini bukanlah penyediaan dana untuk membiayai seluruh rencana pembangunan yang telah dibuat melainkan dana stimulan untuk belajar praktek melaksanakan pembangunan lingkungan permukiman, sehingga masih diperlukan upaya lanjut untuk menggalang dana sumberdaya dari berbagai pihak lain.
BLM dikegiatan penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLPBK) ini hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang langsung terkait dengan pembangunan/penataan kembali lingkungan permukiman. Jumlah alokasi dana BLM PLPBK untuk masing-masing kelurahan/desa terpilih diinformasikan secara terbuka, sehingga dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat secara transparan.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, ternyata BKM/LKM di suatu kelurahan/desa sasaran dinilai tidak dapat menunjukan kemampuan dan kesungguhan melaksanakan ketentuan/aturan yang ditetapkan, maka alokasi dana yang ada sebagian atau seluruhnya, dapat ditangguhkan atau dibatalkan. Demikian halnya, apabila BKM/LKM tidak mampu mencairkan seluruh alokasi dana BLM PLPBK hingga masa pelaksanaan proyek berakhir, maka sisa alokasi dan BLM PLPBK harus dikembalikan ke kas negara.
Proses pembelajaran masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan dilakukan melalui praktek langsung di lapangan oleh masyarakat sendiri dengan melaksanakan apa yang sudah direncanakan, dipasarkan dan dibangun dengan dukungan salah satu sumber dana yaitu dari dana bantuan langsung masyarakat (BLM).
Harapannya adalah melalui praktek langsung dengan stimulan BLM tersebut, masyarakat mampu mengembangkan lingkungan permukiman melalui terwujudnya peningkatan kualitas dan taraf hidup dalam tata kehidupan perilaku yang berjati diri serta dalam ruang lingkup lingkungan permukiman yang tertata sesuai dengan tiga aspek, yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi.