Awal sebuah perjalanan kegiatan di masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan di lokasi sasaran PNPM Mandiri, perlu kiranya juga mengetahui kriteria kemiskinan yang ada di lokasi sasaran dengan mendasarkan pada kondisi yang sebenarnya masyarakat dan menterjemahkan penanggulangan kemiskinan sebagai gerakan bersama masyarakat dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas sesama warga agar saling bekerja sama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan yang pada gilirannya diharapkan memperkuat kemandirian masyarakat menuju tatanan yang madani.
Setelah masalah-masalah terpecahkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan memperkembangkan potensi yang ada, maka hasil kajian-kajian data sensus dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan sebuah perencanaan yang melibatkan semua unsur dengan menggunakan pendekatan pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat, yang dilakukam melalui serangkaian kegiatan musyawarah atau Rembug Warga untuk menyususn rencana Program Penenggulangan Kemiskinan (Pronangkis) berdasar hasil Pemetaan Swadaya. Pada tahap ini setidaknya ada dua langkah utama, yakni perumusan Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis) oleh masyarakat serta penyebarluasan ke pihak-pihak terkait (stake holders).
Pelaku-pelaku PNPM Mandiri (anggota BKM, Relawan, anggota tim PS, Tim Pelaksana Desa dan seluruh lapisan masytrakat) pada penyusunan PJM Pronangkis secara penuh dilibatkan dalam dinamika proses kegiatan perencanaan yang dilaksanakan dengan senantiasa mendorong tumbuhnya interaksi kebersamaan, keterbukaan dan solidaritas sosial antar masyarakat di desa tersebut berdasarkan prinsip dan nilai-nilai PNPM Mandiri.
Jadi Rembug Warga adalah :
- Mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan ditingkat kelurahan/desa
- Mekanisme pertanggungjawaban dan tanggung gugat BKM/LKM kepada seluruh warga
- Mekanisme pergantian anggota BKM/LKM apabila masa jabatannya berakhir
- Mekanisme apabila ada indikasi penyimpangan
Mekanisme diatur dalam AD BKM/LKM.
Keputusan Rembug Warga sifatnya mengikat mengundang segenap lapisan masyarakat dan perangkat kelurahan.